Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya penertiban serta kepatuhan terhadap standar pembangunan infrastruktur, termasuk pondok pesantren (ponpes).
AHY menilai, aturan tersebut perlu diperketat setelah insiden robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo yang menelan banyak korban jiwa. Berdasarkan laporan Menteri Pekerjaan Umum, banyak fasilitas publik yang belum memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di kemudian hari.
“Artinya memang kita harus kembali pada mengapa kita harus benar-benar mematuhi standar konstruksi, pembangunan fisik. Janganlah kemudian sampai ini memakan korban di mana pun,” ujar AHY, Senin (6/10).
Menurutnya tragedi di Sidoarjo menjadi pelajaran besar bagi semua pihak. Pembangunan fisik, terutama untuk fasilitas publik seperti sekolah, ponpes, hingga rumah sakit, harus mengikuti standar agar aman digunakan masyarakat.
Menko AHY menambahkan, pemerintah pusat bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan serta memastikan setiap bangunan publik mematuhi standar operasional prosedur (SOP) konstruksi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa SOP bukan dibuat untuk membatasi, melainkan untuk melindungi agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam pembangunan.
“SOP itu ada karena memang sudah menjadi hasil riset dan terbukti. Mari sama-sama kita kawal agar tidak ada lagi kejadian yang memakan korban seperti itu,” jelasnya. (Bg)