Polda Jawa Timur mulai menyelidiki dugaan tindak pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik Unit II Subdit I perdagangan dan Industri (Indagsi) Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Edi Iskandar mengatakan satu saksi yang dipanggil ialah Shaka Nabil Ichsani.
Pemanggilan tersebut berdasarkan pada laporan polisi dengan nomor registrasi LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025.
“Iya undangan pemanggilan untuk Shaka Nabil Ichsani.bpanggilan saksi,” kata Edi dikutil Rabu (8/10).
Edi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan sesuai dengan surat yang dikeluarkan dengan nomor SP.Lidik/4579/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 1 Oktober 2025.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto berjanji akan melakukan proses hukum terhadap tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khozyni yang menelan korban jiwa. Proses hukum itu, kata Nanang, akan segera dilakukan, usai evakuasi seluruh korban berhasil dituntaskan.
“Jelas tetap nanti akan melakukan kegiatan proses hukum tapi yang utama sekarang ini adalah masalah kemanusiaannya dulu,” kata Nanang. (Bg)






