PWI Mojokerto Sesalkan Pembatasan Liputan Acara Polda Jatim di Bangsal

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya menyesalkan pembatasan akses wartawan dalam melakukan tugas peliputan kegiatan Peresmian Gedung Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang digelar di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu (8/10/2025).

Kegiatan itu juga dalam rangka mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025 Polda Jatim.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Royce dan sejumlah Kepala Daerah di Jawa Timur.

Ketua PWI Mojokerto Raya Aminuddin Ilham menilai pembatasan tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Mojo Indah jadi Ekosistem Inovasi di Kota Mojokerto, Tembus 276 Inovasi

“Saya sangat menyayangkan adanya pembatasan akses media untuk meliput kegiatan tersebut. Ini mencederai dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Aminuddin Ilham, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PWI Mojokerto Raya, Rabu (8/10/2025).

Ketua PWI Mojokerto Raya menilai kegiatan itu penting diketahui masyarakat. Dengan demikian publik tahu bahwa di Mojokerto telah diresmikan gudang ketahanan pangan sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Aminuddin mengungkapkan bahwa informasi di lapangan menyebutkan pembatasan tersebut merupakan instruksi dari pihak Polda Jatim. Ia mengaku terkejut karena selama ini hubungan antara PWI Mojokerto Raya dengan pihak kepolisian berjalan baik dan harmonis.

“Selama ini kami bermitra baik dengan Polres Mojokerto maupun jajaran kepolisian lainnya. Makanya saya kaget saat hendak meliput acara itu justru tidak diperbolehkan oleh petugas Propam yang berjaga. Mereka mengatakan nanti media akan diberi rilis,” tambahnya.

Baca juga  Ciptakan Lingkungan Sehat, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Usulkan Raperda Cegah Permukiman Kumuh

Aminuddin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menegaskan bahwa media adalah mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suryanto ketika dikonfirmasi oleh salah satu anggota PWI Mojokerto, membantah pembatasan terhadap Media menjelaskan bahwa peristiwa tersebut hanya terjadi karena miskomunikasi di lapangan.

“Dari pihak Polda tidak ada instruksi untuk membatasi media dalam meliput peresmian tersebut. Ini hanya miskomunikasi saja,” jelas IPTU Suryanto.

Aminuddin berharap klarifikasi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut, agar bisa menjadi pelajaran bersama agar koordinasi antara media dan aparat tetap terjaga, terutama dalam kegiatan publik yang menjadi perhatian masyarakat luas. (Ym)

Baca juga  Kado HJKS ke-733, Pemkot Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *