Emil Dardak Siap Transparan soal Dana Jatim Rp6,84 Triliun Mengendap di Perbankan

Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak siap membuka secara transparan alasan di balik dana milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp6,84 triliun mengendap di perbankan.

Hal disampaikan Emil menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai masih banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang menumpuk uang di bank, termasuk Pemprov Jatim.

Emil menilai ini justru momentum tepat bagi pemda untuk menjelaskan kepada publik penyebab terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Ia mendorong seluruh pemda di Jatim bersikap terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya minta pemprov, pemda buka-bukaan aja. SiLPA-nya tuh karena apa? Lebih baik begitu daripada publik nanti berpikir bahwa pemerintah ini mengabaikan pembayar pajak,” kata Emil di Surabaya, Kamis (23/10).

Baca juga  Arcadia 37 Resmi Dilepas, SMAYDAS Antar Lulusan dengan Haru dan Prestasi Membanggakan

Menurut Emil, setiap daerah memiliki alasan tersendiri terkait munculnya SiLPA. Salah satu penyebabnya adalah keterlambatan transfer dana dari pusat yang baru turun di akhir tahun anggaran.

“Karena daerah juga kadang punya alasannya sendiri. Misalnya, ‘Pak, SiLPA tuh karena dananya datang di akhir tahun’, sedangkan aturan keuangan daerah itu tidak seperti keuangan pusat. Dana yang keluar di akhir tahun baru bisa dianggarkan di perubahan APBD. Jadi di APBD murninya kesannya Silpa,” katanya.

Emil menekankan kondisi itu sering kali menimbulkan kesan seolah dana tak terserap, padahal secara faktual sudah digunakan tetapi baru bisa tercatat pada APBD Perubahan. Ia pun mengajak semua pihak untuk tidak menutup-nutupi dan bersama-sama melakukan koreksi bila memang ada kesalahan.

Baca juga  Mulai 2027 Sekolah di Jatim Dilarang Rekrut Guru Honorer Baru

“Daripada menjadi debat kusir, mending dibuka. Kalau memang kita salah, akui salah sehingga ada perbaikan. Lebih baik begitu kan?” katanya.

Dia menjelaskan besarnya anggaran dana mengendap di Provinsi Jatim juga harus dipahami sebagai akumulasi dari seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya yang berjumlah 38 daerah. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *