Soal Umrah Mandiri, Menteri Haji dan Umrah Sebut Travel Tetap Diperlukan

Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kebijakan ini mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat komplain dari pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka bertanya kok pemerintah tidak melindunggi. Saya katakan umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang,” kata Irfan Yusuf di Jakarta, Ahad, (2/11/2025).

“Meski demikian percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah, Sebab karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU. Kalau pun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali,” sambung Gus Irfan panggilan akrabnya.

Baca juga  Timwas Haji Fokus Layanan Jemaah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Menurut Gus irfan berdasarkan pantauan Kemenhaj di lapangan, jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.

“Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” tandas Gus Irfan. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *