Kemenhaj Rilis Daftar Penyakit yang Tidak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah RI mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Gus Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca juga  DPR Dorong Reformasi Sistem Asuransi Kesehatan Jemaah Haji tak Berbelit

Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, kata Gus Irfan, penetapan ini diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah.

Menurut Gus Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha’ah, antara lain

  • Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  • Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  • Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga. Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  • Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
  • Diabetes melitus tidak terkontrol. Penyakit autoimun yang tidak terkendali. Epilepsi dan stroke.
  • Gangguan mental berat.
Baca juga  Jelang Puncak Haji, Timwas Ingatkan Kemenhaj Antisipasi Potensi Semrawut di Armuzna

“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.

“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *