Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa aksi teror yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara saat pelaksanaan ibadah shalat Jumat di mushala sekolah tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, KH Arif Fahrudin, dalam keterangannya menegaskan bahwa MUI sangat menyesalkan terjadinya aksi teror yang menimbulkan korban jiwa, baik pelaku maupun para siswa.
“Kami sangat menyesalkan aksi teror yang menimbulkan jatuhnya korban. Terlebih lagi, aksi tersebut dilakukan di tempat ibadah dan pada waktu pelaksanaan shalat Jumat. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran apa pun,” ujar Kiai Arif di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Dia menilai, peristiwa tersebut menjadi alarm keras bahwa potensi aksi teror telah mengalami perubahan bentuk atau bermetamorfosa, dengan melibatkan faktor-faktor baru seperti gangguan kesehatan mental (mental illness), dendam sosial (revenge), maupun luka batin akibat perundungan (bullying).
“Aksi ini menunjukkan adanya problem serius dari aspek kejiwaan dan sosial yang harus segera diantisipasi bersama,” tambahnya.
Kiai Arif juga menegaskan bahwa aksi teror di SMAN 72 merupakan bentuk pelecehan terhadap masjid sebagai tempat suci ibadah, sehingga tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Untuk itu, MUI mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas motif aksi teror tersebut dan menghukum seberat-beratnya pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.
Selain itu, MUI mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk mengambil langkah cepat dan prioritas dalam penanganan kesehatan fisik maupun psikis para korban, termasuk pemulihan trauma secara menyeluruh. (Ym)












