Kepolisian mengumumkan tersangka dalam insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11) lalu.
Tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) adalah siswa yang mengalami luka dalam insiden tersebut, dan sudah dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Terduga pelaku ditetapkan sebagai ABH karena masih di bawah umur.
“Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (11/11) sore.
Dalam kasus ledakan itu, Asep mengatakan polisi telah memeriksa 16 saksi termasuk korban, guru, siswa, keluarga ABH tersebut, dan terduga pelaku. Selain itu, kepolisian pun sudah melakukan penggeledahan rumah ABH itu. (Bg)











