Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang menciumi anak-anak.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul mengatakan tindakan itu menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.
“KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” kata Margaret dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan sejumlah aturan yang bertentangan dengan tindakan Gus Elham. Di antaranya Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) yang berbunyi negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Lalu, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 4 yang menyatakan setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA).
“Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak. KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran ‘perbuatan cabul’ diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” ujarnya. (Bg)






