PT Pupuk Indonesia terlibat secara langsung dalam penguatan pengawasan distribusi pupuk oleh Kementerian Pertanian (Kementan), menyusul kebijakan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 29 persen mulai 22 Oktober lalu.
Menteri Pertanian/Kepala Bapanas Amran Sulaiman menyampaikan salah satu strategi pengawasan dilakukan dengan menyampaikan laporan terbaru yang berisi pengaduan masyarakat di setiap pekan.
“Setiap hari Jumat kami mengumumkan atau menyampaikan, menindaklanjuti laporan seluruh masyarakat tani Indonesia, tentang pupuk, alat mesin pertanian dan lain-lain,” kata Amran Minggu (23/11).
Pengawasan ini secara khusus berfokus terhadap kepatuhan pada HET pupuk subsidi. Amran menjelaskan, pada pekan ini tercatat ada 115 distributor yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Ia pun meminta kepada Pupuk Indonesia untuk mencabut penetapan izin jual.
“Tetapi kami prioritas masalah HET, harga eceran tertinggi pupuk. Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 itu harga di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” ujar Amran.
Selain temuan harga di atas HET, pengawasan juga menemukan 136 pihak yang mempersulit petani menebus pupuk hanya dengan menggunakan KTP.
“Kemudian yang kedua adalah masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 yang melarang atau mempersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136 kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kita cabut,” tambahnya.(bg)







