Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2025.
Terbaru, KPK mengungkap adanya dokumen yang dihilangkan. Saat ini, penyidik tengah menganalisis unsur perintangan penyidikan dari hilangnya dokumen itu.
“Penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (27/11/2025).
Budi enggan memerinci jenis dokumen yang dihilangkan. Tapi, kata dia, berkas itu dicari penyidik untuk kebutuhan penyidikan kasus ini.
“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ucap Budi.
Meski begitu, analisa perintangan bukan fokus utama penyidik, saat ini. Sebab, penyidik masih berusaha menyelesaikan kasus utama untuk menentukan tersangka.
“Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, ya, terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya,” terang Budi. (Ym)






