Sumatera Utara, menaikkan statusnya jadi tanggap darurat bencana alam di Medan selama 15 hari mulai hari ini usai cuaca ekstrem menyebabkan banjir.
Status itu ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.
Penetapan status ini dilakukan karena terjadi banjir melanda Medan pada 27 November hingga menyebabkan terganggunya kehidupan masyarakat, transportasi, kerugian material dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.
Bukan cuma itu, Pemkot Medan juga mempertimbangkan penjelasan Balai Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumatera Utara untuk mewaspadai potensi bencana hidrometeorologi karena cuaca ekstrem pada 22-27 November di Sumatera Utara.
Penetapan itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggap bencana pada 27 November yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan perangkat daerah terkait.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas sebelumnya menjelaskan sudah memerintahkan seluruh jajarannya, termasuk camat dan lurah, untuk mengoptimalkan penanganan bencana buat memastikan keselamatan masyarakat.
“Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem, menyusul hujan deras yang terus berlangsung sejak dua hari terakhir,” kata Rico, kepada media Sabtu (29/11).
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Kota Medan, Sumatera Utara mencatat sedikitnya 11 kecamatan dilanda banjir yang terjadi di Kota Medan. (Bg)












