Pemerintah menyetujui impor gula khusus untuk kebutuhan industri dengan total volume lebih dari 3,1 juta ton.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tatang Yuliono menegaskan kebijakan ini tidak mencakup gula konsumsi rumah tangga dan hanya ditujukan sebagai bahan baku industri, termasuk untuk skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB).
Keputusan tersebut diambil sesuai dengan usulan yang telah dibahas lintas kementerian.
“Untuk gula disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sebesar, sesuai dengan usulan, yaitu sebesar 3.124.394 (ton), itu untuk bahan baku industri gula,” ujar Tatang dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
“Untuk KITE KB, yaitu gula bahan baku industri untuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor itu sebesar 508.360 (ton), itu untuk gula. konsumsi kita enggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor,” ujar Tatang.
Ia menegaskan kebijakan impor tersebut tidak menyasar gula konsumsi masyarakat.
Gula yang diimpor seluruhnya digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan minuman atau untuk diolah kembali dan diekspor melalui skema KITE dan kawasan berikat, yang memang diberikan fasilitas khusus karena hasil produksinya tidak dijual di pasar domestik.
Menjelaskan lebih rinci bentuk gula yang diimpor, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyebut sebagian besar gula industri masuk dalam bentuk gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar, yang masih harus diolah di dalam negeri.
“Kalau gula itu memang sebagian besar dalam bentuk GKM-nya, gula kristal mentah. Tapi ada gula-gula khusus yang memang diimpor dalam bentuk, tapi itu kecil sekali,” katanya.
Ia menyebut volume gula khusus yang tidak berbentuk raw sugar jumlahnya sangat terbatas.
“Kecil sekali lah, sekitar 5.000 (ton). Itu yang dari GKM, itu termasuk gula juga,” ujarnya. (Bg)







