Ribuan Jemaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat

Penyelenggaraan haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat. Hal ini disebabkan ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya pengembalian keuanganan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal timeline operasional kerajaan Arab Saudi sangat ketat dab tidak dapat ditunda.

Kondisi itu disampaikan dalam pernyataan bersama oleh 13 asosiasi PIHK pada Rabu, (31/12/2025). 13 asosiasi PIHK tersebut adalah Asphirasi, Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesturi, Mutiara Haji dan Sapuhi.

“Hingga saat ini kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut,” tulis di pernyataan bersama yang diterima majalahnurani.com tersebut.

Baca juga  Kemenhaj Cabut Izin KBIHU yang Terlibat Kecelakaan Bus di Madinah

Di sisi lain seluruh dana yang telah disetorkan jemaah (USD 8.000 per jemaah) berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.

Dalam pernyataan asosiasi PIHK tersebut dipaparkan tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda, yakni pada 4 januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah Muzadlifah dan Mina).

Kemudian pada 20 Januari 2026 merupakan batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi daratdi Arab Saudi. Pada 1 Februari 2026 merupakan batas akhir penyelesaian kontrak.

“Setelah tanggal tersebut PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal,” tulisnya lagi.

Baca juga  77 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Asosiasi PIHK menyebut bahwa otoritas Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timleine operasional ini jauh-jauh hari yaitu pada 8 Juni 2025. sementara kemneterian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pada 26 Agustus 2025 dimana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah haji khusus baru dimulai pada 25 November 2025. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *