Komisi VIII DPR RI Sebut Status Tersangka Gus Yaqut Tepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya hal itu sudah menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan.

Temukan lebih banyak
“Ya sudah tepat (penetapan tersangka), tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya yang dilakukan kewenangan oleh KPK. Jadi teman-teman daripada Pansus Haji 2024 sudah lega ya, dengan penetapan tersangka ini. Artinya kerja Pansus tidak sia-sia,” ungkapnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (11/1).

dia pun mengomentari pernyataan kuasa hukum Yaqut yang menyatakan bahwa penetapan tambahan kuota haji 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Namun, menurutnya hal itu belum termasuk tambahan kuota.

Baca juga  Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jaringan JAD ISIS

“Kami sebelumnya sudah menanyakan, tambahan 20.000 ini diperuntukkan untuk siapa? Beliau sampaikan untuk jemaah haji reguler. Artinya, kuota 221.000 ditambah 20.000 adalah 241.000 ya kan. Itu 92% adalah haji reguler, 8% adalah haji khusus. Lah mereka tidak,” kata Abdul Wahid.

Mereka membuat aturan sendiri, 50% haji reguler, 50% haji khusus. Nah ini mengubah hal yang diatur di dalam aturan Kepres, Panja dan Raker, yaitu anggaran biaya haji. Bahwa anggaran biaya haji sudah dihitung berapa kuota reguler berapa kuota khusus,” sambungnya.

Abdul Wahid pun meminta Menteri Haji dan Umrah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan menetapkan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga  Lebih Tegas, Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Dugaan Pencabulan Santriwati

“Makanya ini saya wanti-wanti kepada Menteri Haji sekarang, Anda harus berjalan sesuai dengan keputusan Panja, Raker, dan Kepres BPIH. Kalau sudah keputusan Raker dan keputusan Kepres itu adalah undang-undang. Lah mereka kemarin Gus Yaqut melanggar undang-undang,” pungkas Abdul Wahid. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *