Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, langsung lesu, kecewa, saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsinya.
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu mengaku tetap menghormati putusan hakim.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem langsung lesu, Senin (12/11).
Nadiem berterima kasih kepada hakim meskipun putusan tersebut bukan yang diharapkannya.
Dalam kesempatan itu, dia turut bersyukur lantaran Google sudah buka suara mengenai pengadaan Chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” tutur Nadiem.
“Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang,” pungkasnya.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Bg






