OJK Batasi Utang Pinjol Maksimum 30 Persen dari Penghasilan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi utang di pinjaman daring (pindar) alias pinjol maksimum 30 persen dari penghasilan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 2026 seperti diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.

“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1).

Baca juga  BBM Jenis Baru, B50 Dirilis 1 Juli

Saat ini, sambungnya, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.

Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite.

Wasit industri jasa keuangan ini mencatat 24 penyelenggara pindar dengan risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen per November 2025. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *