Komisi XI DPR disebut akan segera membahas kursi kosong di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditinggalkan sejumlah pejabat tingginya usai IHSG rontok dalam beberapa hari terakhir.
Anggota Komisi XI, Said Abdullah mengatakan kewenangan pihaknya untuk membahas hal itu telah diatur UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK,” kata Said dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Sejumlah pejabat tinggi OJK memutuskan mundur usai IHSG rontok dua hari terakhir. Mereka yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Disusul Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I B Aditya Jayaantara.
Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR itu mengapresiasi keputusan sejumlah bos OJK maupun Direktur Utama BEI Iman Rachman yang mundur beberapa jam sebelumnya.
Namun langkah itu tidak cukup untuk membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Said menilai OJK sebagai regulator pasar tetap harus berbenah.
“Salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float,” ujar Said. Bg












