DPR RI Ungkap Sejumlah Diskriminasi Guru di Daerah

Komisi VIII DPR RI menyoroti masih adanya diskriminasi terhadap ruang gerak guru dan dosen di daerah. Baik dalam proses pembelajaran maupun pengajaran.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andirany Gantina menilai, persoalan tersebut tidak terlepas dari komposisi struktural di tingkat daerah. Yang mana hingga kini masih menyisakan masalah, mulai dari kesejahteraan, status tenaga honorer, hingga pengangkatan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di tingkat daerah, kami menerima banyak masukan terkait nasib dan kesejahteraan guru yang selama ini mengalami perlakuan tidak adil. Terutama terkait jumlah tenaga honorer dan komposisi pengangkatan ASN,” ujar Selly saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, (2/2/2026).

Baca juga  Haflatul Wada’ SMK YPM 7 Tarik Sidoarjo Jadi Ajang Pelepasan, Doa dan Penguatan Masa Depan Lulusan

Ia juga menyoroti tugas pembinaan pendidikan yang tidak hanya berada di kementerian, tetapi juga melibatkan satuan kerja dan kelompok profesi guru di daerah. Menurutnya, seluruh elemen tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menjadi bagian dari pekerjaan rumah besar di sektor pendidikan nasional.

Dalam forum tersebut, muncul pula usulan pembentukan Badan Guru sebagai lembaga khusus yang menangani seluruh persoalan guru secara terpadu. Badan ini diharapkan mampu mengelola isu tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum bagi guru.

“Permasalahan guru terlalu kompleks jika ditangani secara terpisah. Dengan adanya badan khusus, seluruh isu mulai dari kesejahteraan hingga perlindungan hukum dapat ditangani secara terpusat,” katanya.

Baca juga  Arcadia 37 Resmi Dilepas, SMAYDAS Antar Lulusan dengan Haru dan Prestasi Membanggakan

DPR juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan karakter. Sejumlah kasus menunjukkan guru kerap diproses hukum menggunakan undang-undang lain.

“Seperti undang-undang perlindungan anak atau undang-undang kekerasan. Karena ini tidak sepenuhnya relevan dengan konteks pendidikan,” ucapnya.

“Guru yang mendidik dalam rangka pembentukan karakter tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum. Negara harus menghadirkan perlindungan hukum tersendiri bagi guru.”

Terkait kesejahteraan, DPR mengingatkan agar kebijakan pendidikan tidak bersifat Jawa-sentris. Berdasarkan data di daerah, masih banyak guru yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Faktanya, masih ada guru di daerah yang hanya menerima gaji sekitar Rp120 ribu. Ini menjadi keprihatinan serius dan harus segera ditangani,” katanya. (Ym)

Baca juga  Unusa Gandeng KCGI Jepang untuk Transformasi Pendidikan Tinggi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *