Pemkot dan DPRD Setujui Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto, menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2). Dalam paripurna tersebut, membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda), Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama DPRD Kota Surabaya, melakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di momen ini, Wali Kota Eri Cahyadi yang diwakili oleh Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto turut menyampaikan penghargaan dan terima kasih, kepada seluruh pimpinan dan DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas perhatian dan curahan pikiran, dalam pembahasan Raperda tersebut.

Baca juga  Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Bedah Rumah dan Entaskan Stunting

Usai paripurna, Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan, terkait perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Lilik mengatakan, bahwa aturan ini sangat diperlukan, untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya, ke depannya.

“Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan, untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset, yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya, yang didasari dengan aturan yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, Lilik menyebutkan, bahwa pemkot memiliki aset, atau barang milik daerah yang jumlahnya cukup banyak, sehingga ketika akan dimanfaatkan, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Perubahan ini juga bertujuan, untuk mengatasi kendala dalam pemanfaatan aset. Karena selama ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya, dengan pihak ketiga seringkali hanya didasarkan, pada retribusi.

Baca juga  Pemkot Surabaya Perkuat Transparansi dan Tutup Celah Penyimpangan

“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan, sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *