DPR RI: Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Amerika Lemahkan Standar Halal di Indonesia

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia.

Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan thayyib sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

Dia menilai, pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan.

“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” tegas Singgih Januratmoko kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Dari sudut pandang hukum nasional, ia menekankan bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam perjanjian dagang antara AS dan Indonesia berpotensi melemahkan standar halal yang sudah diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” lanjutnya.

lanjutnya, suatu kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan terhadap status kehalalan produk perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas.

“Kehalalan produk bagi umat Muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” Singgih menambahkan.

Ia juga mendorong agar pemerintah tetap memprioritaskan dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor untuk mencari solusi keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-agama masyarakat, sehingga kebijakan perdagangan tidak mengorbankan nilai-nilai yang fundamental bagi umat Muslim. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *