Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 mencapai Rp622 miliar.
Hal ini disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (4/3/2026).
Indah menyebut secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. KPK menyebut, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum, karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.
Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas. Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi. (Ym)












