Komnas Haji Sebut Menag Berwenang dalam Pembagian Kuota Haji Khusus

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyoroti polemik penetapan kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menegaskan pembagian kuota haji reguler dan khusus merupakan kewenangan Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Apakah kewenangan membagi kuota itu kewenangan (Menteri Agama), dibagi 50-50 itu sudah benar atau tidak. Bagi kita itu memang kewenangannya, menteri punya kewenangan,” kata Mustolih kepada wartawan, Kamis, (5/3/2026).

Mustolih merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menjelaskan Pasal 9 UU tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota tambahan apabila terdapat penambahan kuota haji Indonesia.

Baca juga  Timwas Haji Larang Jemaah Keluar Hotel: Tunggu Jemputan Bus ke Arafah

“Di mana? Di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Di situ dinyatakan kalau ada kuota tambahan itu adalah kewenangan menteri. Jadi bukan diskresi,” ujarnya.

Menurut dia, pemaknaan Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 8 yang mengatur kuota haji secara umum, baik kuota reguler maupun kuota khusus. Dengan demikian, Pasal 9 menjadi landasan hukum bagi Menteri dalam menetapkan dan membagi kuota tambahan.

“Kalau membaca Pasal 9 itu tidak bisa dilepaskan dari Pasal 8-nya. Pasal 8 bicara soal kuota secara umum, kuota reguler dan kuota khusus. Nah, Pasal 9 menjadi landasan yang digunakan menteri waktu itu untuk membagi karena itu memang kewenangannya,” papar Mustolih.

Adapun Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2019 berbunyi: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Baca juga  Petugas Haji RI Bergerak ke Arafah, Pengecekan Akhir Jelang Armuzna

Sedangkan ayat (2) menyatakan: “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”

Sebelumnya, Yaqut menyatakan kebijakan pembagian kuota juga tidak terlepas dari yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Ia menyebut Indonesia terikat pada regulasi dan nota kesepahaman bilateral yang menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji.

“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” kata Yaqut. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *