Tantangan Teknis Pemalsuan Identitas Anak di Internet

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti adanya tantangan teknis dalam implementasi aturan pembatasan penggunaan gawai bagi anak, khususnya terkait risiko pemalsuan identitas saat pembuatan akun media sosial.

Hal tersebut disampaikan Mu’ti menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Meski mendukung penuh, ia menilai pengawasan di lapangan tidak akan mudah. 

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial,” ujar Mu’ti di Jakarta Pusat, Ahad (8/3). 

Mu’ti menekankan bahwa keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada peran aktif keluarga. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dari orang tua, anak-anak tetap memiliki celah untuk memanipulasi data usia demi mengakses platform digital. 

Aturan PP TUNAS sendiri mengatur pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan kolaborasi lintas kementerian untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif internet yang tidak edukatif. 

“Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan internet yang tidak sesuai dengan budaya bangsa, serta menghindarkan mereka dari penggunaan perangkat digital yang berlebihan,” pungkasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *