Momentum peringatan Hari Perempuan Internasional menjadi pengingat penting bagi upaya perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), yang sebagian besar merupakan perempuan dan berada dalam posisi rentan.
Penguatan regulasi menjadi langkah strategis untuk memastikan hak dan martabat para pekerja rumah tangga terlindungi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa isu perlindungan pekerja rumah tangga masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak
“Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga,” kata Arifa, Ahad (8/3/2026).
Menurutnya, perempuan menjadi penopang utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering kali terlupakan. Namun demikian, pekerjaan yang sangat penting ini masih sering berada dalam ruang yang kurang terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan.
Pemerintah Indonesia memandang pekerja rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan pengakuan atas martabat kemanusiaannya. Oleh karena itu, upaya untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan langkah penting dalam memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana tercermin dalam Pancasila.
“Perlindungan bagi pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari upaya pengarusutamaan gender dan perlindungan kelompok rentan, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dan banyak di antaranya berasal dari kelompok sosial ekonomi yang terbatas aksesnya terhadap perlindungan hukum,” jelasnya. Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT merupakan poin utama dan paling krusial guna memberikan payung hukum yang kuat, menetapkan standar kerja layak, serta memposisikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui negara
“Semangat Hari Perempuan Internasional pun menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif,” bebernya.
Dialog dan kerja sama yang konstruktif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong hadirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial. “Kami berharap kolaborasi dan komitmen bersama terus diperkuat untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga,” pungkas Arifa. (Ym)






