KPK Bakal Jerat Pihak Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kode akan memproses hukum tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Bahkan, Yaqut sudah ditahan per tanggal 12 Maret 2026.

“Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka ya pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas],” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Ahad (15/3).

Baca juga  Mendikdasmen Dorong Tingkatkan Minat Baca Murid dengan Metode Deep learning

Pernyataan itu disampaikan Asep untuk menjelaskan pemulihan aset dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Asep tidak bisa menyampaikan detail mengenai komponen-komponen atau indikator kerugian negara tersebut karena bukan kewenangannya.

“Tentunya kalau masalah metodologi dan lain-lain itu yang menjelaskan kewenangan dari BPK, dari auditornya ya. Domainnya auditor. Jadi, nanti kita tunggu bersama-sama pasti akan dijelaskan di persidangan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *