Batas SPT Wajib Pajak Akan Diperpanjang Hingga 30 April

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret.

Perpanjangan ini dipertimbangkan lantaran periode pelaporan beririsan dengan libur Lebaran serta adanya kendala teknis pada sistem coretax.

“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).

Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Baca juga  Presiden Prabowo Akui MBG Banyak Kekurangan, Tutup 3.000 SPPG

Purbaya menyatakan telah menginstruksikan jajaran internal untuk segera menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut.

“Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti realisasi pelaporan SPT yang masih belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih kurang sekitar 6 juta dari target sekitar 15 juta pelaporan. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *