NIK Penunggak Nafkah Dinonaktifkan, Inovasi Surabaya Dilirik Nasional

Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian.

Kebijakan yang digagas oleh Pemkot Surabaya tersebut, menjadi langkah progresif dalam memperkuat perlindungan, terhadap perempuan dan anak. Selain mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA), kebijakan ini juga efektif memastikan pelaksanaan kewajiban pascaperceraian, berjalan lebih tertib dan disiplin.

Bunda Rini Indriyani sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah, kepada perempuan dan anak. Ia juga mengaku menjadi salah satu pihak yang pertama, mendukung langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca juga  Kado HUT ke-733 Kota Surabaya, Pemkot Hapus Denda PBB-P2

“Terkait peran perempuan dan dukungan pemerintah, saya merasa sangat bangga dan mengapresiasi langkah tersebut, ketika Pak Wali mengambil kebijakan penonaktifan NIK, bagi mantan suami yang tidak menafkahi. Kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan yang nyata, kepada perempuan dan anak,” ungkap Bunda Rini Indriyani, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami, yang tidak menafkahi menunjukkan keberpihakan yang jelas, kepada perempuan. Menurutnya, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah, tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak.

“Anak bisa kehilangan perhatian yang utuh, berisiko tidak mendapatkan pendidikan yang layak, serta kurang kasih sayang karena ibunya, harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dampaknya, bukan sekadar finansial, tetapi juga psikologis dan jangka panjang,” jelasnya.

Bunda Rini Indriyani menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya, dalam menghadirkan perlindungan yang lebih konkret, bagi kelompok rentan. Ia meyakini inovasi ini akan menjadi rujukan, bagi daerah lain di Indonesia.

Baca juga  Program Kampung Pancasila Diperkuat, ASN Jadi Pendamping di Setiap RW

Dengan sistem pengawasan digital yang semakin terintegrasi, antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Surabaya diharapkan menjadi salah satu daerah, yang mendorong transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian, dari semula putusan hukum menjadi sistem, yang memiliki konsekuensi administratif langsung bagi warga.

“Saya yakin kebijakan ini akan menjadi rujukan bagi kota-kota lain dan mendapat dukungan luas, dari perempuan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan efektivitas kebijakan tersebut, bahkan mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA), yang melakukan kunjungan langsung ke Surabaya, serta memberikan apresiasi. MA juga dikabarkan tengah mengkaji regulasi, yang memungkinkan penerapan kebijakan serupa secara nasional, melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama.

Baca juga  Kebijakan NIK Nonaktif di Surabaya Efektif, 3.041 Mantan Suami Penuhi Nafkah

Di Surabaya, kebijakan tersebut telah terintegrasi dalam sistem digital, antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama. “Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga kewajiban nafkah tidak hanya berhenti sebagai putusan hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif,” jelas Irvan.

Dampaknya cukup luas. Penonaktifan NIK berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik lainnya, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan. “Dengan sistem ini, warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah, dapat terpantau secara lebih efektif melalui sistem terintegrasi,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *