Digitalisasi Parkir, 711 Petugas Parkir Sudah Terintegrasi Sistem Non-Tunai

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus memperkuat komitmennya, dalam menata parkir tepi jalan, melalui percepatan ldigitalisasi layanan. Hingga 23 April 2026, sebanyak 711 petugas parkir, telah terintegrasi dalam sistem parkir digital, meningkat signifikan dari sebelumnya 616 petugas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan, bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola parkir, yang transparan dan akuntabel. Penambahan 95 petugas parkir tersebut, juga menjadi upaya memperluas cakupan layanan sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan parkir, di Kota Pahlawan.

Perluasan implementasi parkir digital tersebut, menyasar sejumlah ruas jalan baru, yakni Ngagel Jaya, Ngagel Jaya Barat, Ngagel Jaya Tengah, Pucang Anom Permai, Wonokromo, Raya Darmo Satelit, hingga Kupang Baru.

“Dengan tambahan 95 petugas parkir, diharapkan pelayanan parkir menjadi lebih transparan, tertib, dan mudah melalui sistem pembayaran non-tunai,” ujar Trio, Jumat (24/4).

Tak sekadar menambah jumlah, Pemkot Surabaya juga melakukan pembenahan menyeluruh, terhadap sistem dan sumber daya manusia. Dari total 1.749 juru parkir (jukir) tepi jalan umum (TJU), sekitar 1.300 di antaranya, telah melalui proses validasi data.

Baca juga  Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi Latih Bela Diri Krav Maga

“Namun, yang benar-benar aktif dalam sistem digital, melalui aktivasi rekening dan ATM baru mencapai 711 orang dan terus dikejar, hingga menembus 800-an dalam waktu dekat,” terangnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dishub menerapkan strategi jemput bola. Tim diterjunkan langsung ke lapangan dan dibagi menjadi tiga kelompok, guna menyasar jukir yang belum bergabung dalam sistem.

Jukir yang bersedia akan langsung, difasilitasi pembukaan rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim. Sebaliknya, mereka yang menolak akan ditertibkan, termasuk kemungkinan penggantian petugas, serta penarikan kartu tanda anggota (KTA).

“Parkir digital berbasis non-tunai merupakan kebutuhan warga Kota Surabaya, yang kini tengah diwujudkan. Sistem ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat, agar pembayaran parkir lebih transparan dan akuntabel, serta meminimalkan potensi saling menyalahkan,” tegasnya.

Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya menyiapkan tiga skema pembayaran non-tunai, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir. Program voucher parkir ini menjadi salah satu inovasi dalam digitalisasi, di mana masyarakat dapat membelinya dan menggunakannya, saat membayar parkir di seluruh titik tepi jalan umum.

Baca juga  Pemkot Surabaya Tambah Jangkauan CCTV di TPS dan Pedestrian

Petugas parkir diwajibkan menerima voucher tersebut, sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga memperluas pilihan transaksi non-tunai, bagi masyarakat. Distribusi voucher mulai dilakukan melalui jaringan ritel modern, sementara saat ini juga dapat diakses, melalui pembelian daring di nomor 087871731465 dan pengambilan di Kantor Dishub Surabaya.

“Seluruh transaksi parkir tercatat secara digital dan langsung terhubung, dengan rekening petugas parkir. Dalam skema ini, petugas parkir memperoleh porsi 40 persen dari setiap transaksi, termasuk dari voucher parkir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, implementasi parkir digital sebelumnya, telah menjangkau berbagai titik strategis, seperti Balai Kota dan Taman Bungkul, yang masing-masing didukung 10 petugas. Selain itu, Kawasan 1 melibatkan sekitar 114 petugas, sedangkan Kawasan 2 sebanyak 184 petugas.

Pada ruas jalan eksisting, sistem ini telah mencakup sekitar 94 titik di sejumlah koridor padat, di antaranya Jalan Kapasan, Krembangan, Kalimas Timur, Kembang Jepun, Darmo, dan Diponegoro.

Baca juga  Atasi Kemacetan di Stasiun Wonokromo, Pemkot Surabaya Lakukan Pelebaran Jalan

Adapun pengembangan di ruas jalan baru mencakup sekitar 87 titik tambahan, meliputi kawasan Jemursari, Manyar, Dharmahusada, Kertajaya, hingga Ngagel dan sekitarnya.

Secara lebih rinci, implementasi parkir digital dibagi dalam beberapa zona. Kawasan 1 mencakup Zona 1 di ruas Blauran, Embong Malang, Tanjung Anom, dan Genteng Besar. Zona 2 di Kedungdoro, serta Zona 3 di Kedungsari, Tegalsari, hingga Taman Apsari.

Sementara Kawasan 2 mencakup Zona 4 di Jagalan dan Pengampon, Zona 5 di Praban hingga Kranggan. Serta Zona 6 di Gembong, Kusuma Bangsa, Ambengan, hingga Pecindilan.

Perluasan juga menjangkau Zona 7 yang meliputi koridor Undaan, Jimerto, Genteng, hingga Ketabang, serta Zona 8 di kawasan Embong Kemiri, Embong Cerme, Urip Sumoharjo, hingga Kayoon.

Selain itu, pengembangan juga menyentuh ruas-ruas strategis seperti Ahmad Yani, Barata Jaya, Ngagel, dan Kali Rungkut. Perluasan ini juga menjangkau kawasan Samudera dan Kopi di wilayah Surabaya Utara, tepatnya di Kecamatan Pabean Cantian, sehingga semakin memperkuat jangkauan sistem parkir digital di berbagai penjuru kota. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *