Pemkot Mojokerto terus mendorong seluruh kelurahan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Senin (4/5/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menjelaskan, dari total 18 kelurahan di Kota Mojokerto, semuanya ditargetkan bisa memenuhi syarat sebagai kelurahan sadar hukum. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan pemerintah saja.
“Ini bukan tugas pemerintah saja, tapi tugas kita semua. Mulai RT, RW, PKK, Linmas, sampai warga harus ikut berperan,” tuturnya.
Ia menerangkan, ada lima syarat utama agar sebuah kelurahan bisa disebut sadar hukum. Pertama, warganya taat membayar pajak. Kedua, tidak ada pernikahan di bawah umur. Ketiga, angka kriminalitas rendah. Keempat, kasus narkoba rendah. Dan kelima, masyarakat peduli terhadap kebersihan serta lingkungan.
“Kalau lima ini bisa kita jaga bersama, insyaallah semua kelurahan di Kota Mojokerto bisa benar-benar menjadi kelurahan sadar hukum,” kata Ning Ita.
Selain itu, Pemkot juga sudah menyiapkan bantuan untuk masyarakat berupa layanan konsultasi hukum gratis di setiap kelurahan melalui tenaga paralegal.
“Kalau ada masalah hukum atau butuh konsultasi, warga bisa datang ke kelurahan. Sudah ada pendamping, dan ini gratis,” jelasnya.
Pemkot Mojokerto berharap masyarakat akan semakin paham hukum dan mau bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman.
“Yang penting kita kompak dan punya komitmen bersama. Kalau semua bergerak, target 18 kelurahan sadar hukum pasti bisa tercapai,” pungkasnya. (Ym)






