Kerusakan alam akibat penambangan liar di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto membuat miris Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto, saat sidak, Senin (27/4/2026).
Sidak dilakukan di dua titik di desa Wonoploso, Kecamatan Gondang. Ketua Satgas MBLB, Teguh Gunarko disuguhi pemandangan berupa ceruk tanah sawah produktif sedalam kurang lebih 25 meter, di titik pertama.
“Sungguh pemandangan yang mengerikan, ” celetuk sejumlah pejabat dari MBLB.
Celakanya, tidak ada satupun dari tujuh lokasi yang disidak buka pada hari ini. Semuanya tutup, ada kemungkinan sidak bocor.
Menurut Mislan, warga setempat, aktivitas galian C masih terlihat kemarin.
“Kemarin masih beraktivitas, sehari minimal 70 rit truk mengangkut material dari sini. Luasnya (lahan yang dikeruk) sekitar 5 hektar, berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ” tutur Mslan, seorang warga setempat kepada Teguh Gunarko.
Pemandangan paling mengenaskan di tambang di Desa/Kecamatan Jatirejo. Di lokasi yang tersembunyi dalam kebun tebu tersebut, pemandangannya sungguh luar biasa gila.
Ada 4 becho disana, dua di area parkir dua lainnya di dalam ceruk sedalam kurang lebih 50 meter di dalam tanah.
Dua buah mesin diesel lengkap dengan slang spiral masih terdapat di lokasi tersebut. Dibiarkan begitu saja tanpa takut hilang digondol maling.
“Seluruh galian berada di lahan LP2B. Aktivitas ini jelas melanggar dan berdampak serius,” kata Teguh Gunarko yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, seluruh aktivitas galian berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ini tidak sesuai dengan program ketahanan pangan yang digaungkan bapak Presiden Prabowo, ” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, tim terpadu akan memanggil para pemilik lahan maupun pengelola tambang ilegal yang identitasnya telah dikantongi. Selain diberikan edukasi, mereka juga akan dikenakan tindakan tegas apabila tidak menunjukkan itikad baik.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi langkah awal bagi tim terpadu dalam menentukan tindak lanjut penanganan.
“Monitoring ini menjadi modal awal. Kami belum bisa menyimpulkan apakah temuan di lapangan sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Perlu pendalaman dan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Tim Satgas memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, sekaligus menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan daerah. (Ym)






