Polres Mojokerto Ungkap Motif Penganiayaan Ibu Mertua hingga Tewas dan Istri Luka-luka

Polres Mojokerto berhasil mengungkap motif kasus penganiayaan dalam rumah tangga yang terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026).

Pelaku inisial S (43), korban meninggal dunia inisial S.A (54) dan korban luka-luka inisial S.W (35) yang merupakan istri pelaku. Hingga kini istri pelaku masih dirawat di salah satu rumah sakit. Usai melakukan aksi keji, pelaku melarikan diri ke Surabaya hingga tertangkap di ndaerah Asemrowo, Surabaya beberapa jam kemudian.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, peristiwa berdarah tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta hilangnya nyawa dalam lingkup rumah tangga. Kapolres Mojokerto menyebut pelaku dan korban berasal dari keluarga dengan ekonomi pas-pasan dan dilatarbelakangi oleh kecemburuan.

Baca juga  Ketahanan Pangan, Pemkot Mojokerto Bagikan Bibit Cabai Gratis untuk Warga

“Yang bersangkutan berprofesi secara ekonomi memang keluarga ini dari ekonomi pas-pasan. Pelaku secara umum berprofesi sebagai penjual mainan dan jasa badut keliling di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Kamis (7/5/2026) sore.

AKBP Andi Yudha memaparkan, pelaku sudah diamankan oleh Polres Mojokerto. Dalam proses penangkapan diakui ada banyak pihak yang membantu antara lain Polsek Asemrowo, Jatanras, dan keluarga atau teman pelaku yang berhasil membujuk supaya yang bersangkutan menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap sejumlah motif dari peristiwa itu.

“Pertama, yang bersangkutan cemburu terhadap istrinya, kedua istrinya dianggap tidak bertanggungjawab terhadap keluarga. Ketiga, masalah ekonomi, jadi di lingkungan keluarga ini tampak ada disparitas ekonomi antara istri dan suami. Ini menjadi akumulasi dalam waktu yang panjang. Pada titik tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca juga  Melihat Peternakan Unta di Mojokerto untuk Kurban dan Kebun Binatang

Lebih detail Kapolres Mojokertro menjabarkan, pada saat pelaku melakukan penganiayaan kepada istrinya diketahui oleh ibu mertua. Sang ibu mertua mencoba menghalangi namun terjadilah penusukan oleh pelaku ke perut korban dengan menggunakan pisau dapur.

“Pelaku langsung menusukkan kapada ibu mertua sebanyak tiga kali dan menggorok di leher sebanyak 2 kali,” jabarnya.

Dari lokasi, Polisi mengamankan 12 item barang bukti, antara lain pisau dapur, beberapa pakaian maupun handpone. Kepada tersangka dilakukan pasal berlapis. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 458 ayat (1) KUHP. (ym)

Baca juga  Tingkatkan Keterampilan, Puluhan Ibu-ibu di Kota Mojokerto Dilatih Membatik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *