Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK dan Kantongi SKKH

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memperketat pengawasan pelaksanaan kurban, menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026, tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H, di Kota Surabaya.

Surat edaran tersebut diterbitkan, sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko, penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis, di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha. Penyakit yang diwaspadai meliputi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Dalam SE itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh hewan kurban, yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK, minimal satu kali, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi, atau eartag QR Code yang terintegrasi, dengan program vaksinasi nasional.

Baca juga  Wujudkan Standar Dunia, Masyarakat Apresiasi Kualitas Ruang Bermain Ramah Anak

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak, antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (13/5).

Selain wajib vaksin PMK, hewan kurban juga harus dipastikan, dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari, sebelum masuk ke Kota Pahlawan. Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.

“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan, dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.

Tak hanya mengatur lalu lintas ternak, Pemkot Surabaya juga memperketat, pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin lokasi, dari kecamatan atau kelurahan setempat, serta memastikan seluruh hewan, yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan resmi.

Tempat penjualan juga diwajibkan, memiliki area isolasi bagi hewan sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak diperbolehkan berada dekat dengan peternakan lokal di Surabaya. Wali Kota Eri menegaskan, jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.

Baca juga  819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digitital

“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan, wajib melakukan tindakan penertiban, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga mengingatkan masyarakat, agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban juga harus sehat secara medis dan layak, untuk disembelih.

Dalam surat edarannya, Pemkot Surabaya menetapkan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun, dan sapi minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

“Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi, kepada camat atau lurah setempat,” jelasnya.

Baca juga  Festival Rujak Uleg 2026 Ajak Warga Surabaya Serbu SBEC

Panitia penyembelihan juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan, untuk distribusi daging dan jeroan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD), bagi petugas penyembelihan.

“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab, terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujar dia.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau agar hewan kurban, yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan, ke daerah asal maupun wilayah lain. Hewan yang tidak terjual dianjurkan dipotong, di rumah potong hewan terdekat, guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit.

“Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026, dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan, di tengah meningkatnya mobilitas ternak, menjelang hari raya,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *