Kemenhaj Tegaskan Perkuat Aturan Tentang Dam Haji, Wamenhaj Dahnil: Kami Fasilitasi Perbedaan Fikih

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan tidak akan mencabut surat edaran dam (denda) namun justru akan memperkuat aturan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengakomodir berbagai perbedaan pandangan hukum Islam atau khilafiyah yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut Wamenhaj Dahnil, sikap pemerintah terhadap aturan dam itu akan memperkuat sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan terhadap keyakinan fikih masing-masing jemaah.

“Ada pernyataan dari MUI yang menyatakan bahwasanya Kementerian Haji dan Umrah harus mencabut surat edarannya terkait dengan dam. Malah kami bukan justru akan mencabut, akan memperkuat surat edaran itu,” tegas Wamenhaj Dahnil saat berkunjung di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Jumat (15/5).

Menurut Wamenhaj Dahnil, Kemenhaj sangat memahami bahwa pemahaman fikih umat Islam, baik di Indonesia maupun dunia, sangat beragam. Ada pandangan mayoritas ulama yang meyakini dam harus dipotong dan darahnya ditumpahkan langsung di Tanah Suci karena dalil yang sangat kuat. Namun, di sisi lain, terdapat juga pendapat ulama dan ormas Islam tertentu yang memperbolehkan pemotongan hewan dam dilakukan di dalam negeri.

Baca juga  Tinjau Embarkasi Surabaya, Wamen Kemenhaj Pastikan Ketertiban Jemaah

“Karena Kementerian Haji itu adalah kementerian yang paham betul secara fikih umat Islam di dunia ini dan di Indonesia itu berbeda-beda. Ada yang percaya bahwasannya dam harus secara fikih ada dalilnya sangat kuat bahwasannya dam itu harus dipotongkan di tanah suci, darahnya harus ditumpahkan di tanah haram. Itu pendapat sebagian ulama, bahkan mungkin mayoritas ulama,” tuturnya.

Meski demikian, Wamenhaj Dahnil menambahkan ada juga yang berpendapat secara fikih bahwasannya daging dam atau hewan dam itu bisa dipotong di dalam negeri. “Misalnya di beberapa pesantren di Jawa Timur, beberapa kiai, maupun Tarjih Muhammadiyah yang memperbolehkan hewan dam dipotong di dalam negeri,” paparnya.

Wamengaj Dahnil juga menegaskan, fatwa MUI yang mewajibkan dam dipotong di Tanah Haram adalah satu pandangan yang dihormati, namun bukan satu-satunya pandangan yang ada di masyarakat. Di tengah perbedaan pendapat atau khilafiyah ini, tugas pemerintah adalah memfasilitasi agar masing-masing keyakinan bisa dijalankan dengan tertib dan sesuai aturan di negara tempat beribadah.

Baca juga  Timwas Haji 2026 Soroti Kamar Hotel Overkapasitas, Tenda pun Belum Siap

“Nah, MUI fatwanya tidak diperbolehkan potong dalam negeri tapi harus di tanah haram. Nah makanya Kementerian Haji karena ada khilafiyah itu, Kementerian Haji menghormati. Jadi jangan saling menegasi satu pandangan terhadap pandangan yang lain. Kementerian Haji memfasilitasi berbagai perbedaan fikih itu untuk diterapkan,” ujarnya.

Melalui surat edaran yang diperkuat itu, Kemenhaj membagi panduan pelaksanaan dam menjadi dua jalur sesuai keyakinan masing-masing. Bagi jemaah yang meyakini dam wajib dipotong di Tanah Suci, diperbolehkan melaksanakannya namun harus menempuh jalur resmi dan legal sesuai peraturan Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui lembaga Adahi. Di luar lembaga tersebut, penyaluran dam dianggap ilegal dan berisiko menimbulkan kesemrawutan.

Sementara itu, bagi jemaah yang berpegang pada pandangan bahwa hewan dam boleh disembelih di dalam negeri, pemerintah memberikan kebebasan penuh. Jemaah boleh menyembelih hewan tersebut melalui lembaga amil zakat, yayasan, atau bahkan di kampung halaman masing-masing.

Baca juga  Saat Haji Jangan Merekam Warga Arab Tanpa Izin, Ini Sanksinya

“Oleh karena itu di surat edaran tentang dam itu, Kemenhaj dengan tegas menyatakan bahwasannya yang percaya dengan fikih bahwasannya harus dipotong di tanah haram, kami persilakan. Tetapi harus melalui jalur legal, melalui Adahi. Itu adalah lembaga formal yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi. Di luar lembaga itu disebut ilegal dam-nya, karena aturan mereka tegas dan kita mendukung aturan tersebut supaya tidak ada kesemrawutan,” tuturnya.

“Sedangkan yang percaya bisa dipotong di dalam negeri, monggo. Kami bebaskan bisa dipotong di mana saja, baik itu di lembaga zakat atau dipotong di kampungnya sendiri-sendiri. Jadi bebas. Yang jelas kami memfasilitasi dan mempersilakan keyakinan fikih masing-masing jemaah haji,” pungkasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *