DPRD Kota Mojokerto Godok Tiga Raperda Inisiatif untuk 2026

DPRD Kota Mojokerto tengah menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk tahun 2026. Dalam hal ini ketiga usulan tersebut masuk tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, tiga raperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi DPRD Kota Mojokerto yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

“Untuk saat ini tiga usulan raperda inisiatif masuk tahap FGD dan penyusunan naskah akademik,” ujar Deny, Senin (11/5/2026).

Masing-masing tiga raperda tersebut yakni, Komisi I mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Baca juga  Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Wates, Pastikan Kelayakan MBG

Sedangkan Komisi II mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Sementara Komisi III mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dijelaskan Deny, penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting sebelum pembahasan raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. Oleh sebab itu pihaknya menggandeng kalangan akademisi agar materi raperda yang disusun memiliki dasar hukum serta kajian yang kuat.

“Dalam penyusunan naskah akademik, kami menggandeng Universitas Brawijaya Malang agar hasil kajiannya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.

DPRD Kota Mojokerto berharap ketiga raperda inisiatif tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto. (ADV)

Baca juga  Mojo Indah jadi Ekosistem Inovasi di Kota Mojokerto, Tembus 276 Inovasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *