Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo Temukan Cukai Kadaluarsa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto, Selasa (30/6/2026).

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan yang melibatkan unsur dari Kejaksaan serta TNI/Polri dibagi menjadi tiga tim ini menyasar toko atau agen rokok di Kecamatan Magersari, Prajurit Kulon dan Kranggan. Masing-masing kecamatan dilakukan operasi di 5 titik.

Selain melakukan sosialisasi ke pedagang, petugas juga menempelkan stiker larangan menjualbelikan rokok cukai illegal.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan mengatakan, hasil operasi tidak ada temuan cukai ilegal, namun petugas gabungan menemukan cukai kadaluarsa di salah satu toko di daerah Tropodo, Kota Mojokerto.

“Hasilnya ada satu tempat dimana ditemukan cukai yang kadaluarsa tahun 2023 dan oleh teman-teman ini akan dikembalikan lagi ke salesnya atau marketingnya. Selebihnya tidak ada yang ditemukan cukai ilegal, baik itu polos maupun cukai yang tidak sesuai ketentuan ataupun cukai-cukai yang palsu,” ujarnya kepada awak media.

Baca juga  Bupati Mojokerto Intruksikan Perangkat Desa hingga Kecamatan Kawal Program Pembangunan

Hasil nihil temuan rokok cukai illegal ini membuktikan warga Kota Mojoerto sudah teredukasi tentang larangan menjualbelikan cukai illegal yang merugikan negara tersebut.

“Ini terkait dengan warga Kota Mojokerto melek terhadap aturan terkait cukai ilegal,” tegasnya.
Terkait pencegahan, Kasatpol PP Kota Mojokerto akan melakukan sosialisasi dengan rutin terhadap masyarakat. Ia menyebut Kota Mojokerto bukan menjadi sasaran market peredaran dari cukai rokok ilegal.

“Kita memberikan pemahaman kepada mereka-mereka bagaimana menangani rokok illegal, bagaimana dampak dari rokok ilegal. Kalau melihat dari luas wilayah, Kota Mojokerto kan kecil, kayaknya sebagai transit saja,” terangnya.
Ary menyampaikan data selama tahun 2025 hanya ditemukan 5 slop rokok dengan cukai ilegal. Sementara untuk selama tahun 2026 hingga kini tidak ditemukan lagi.

Baca juga  Sejumlah Kapolsek di Mojokerto Diganti, Kapolres Sebut Demi Tingkatkan Kinerja

“Kalau melihat tren mulai tahun kemarin, ditemukan 5 slop rokok ilegal. Kalau dibandingkan dengan satu Jawa Timur yang tempo hari dilakukan pemusnahan di Kabupaten Mojokerto itu sekitar 10 juta batang rokok. Kalau lima slop kan tidak sampai 600 batang. Artinya di kondisi geografi Kota Mojokerto ini tidak seberapa massif, tapi tentunya kami terus mengantisipasi jangan sampai peredaran itu masuk Kota Mojokerto. Segala kemungkinan bisa terjadi namun kami selaku aparat penegak Perda akan selalu waspada,” terangnya.

Ary menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan penjual rokok ilegal yang berpindah-pindah tempat menggunakan motor. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Baca juga  Pemkot Mojokerto Gelar Job Fair 2026, Sediakan 1.200 Lowongan Pekerjaan

“Selama tahun 2026 kayaknya tidak ada. Kalau misalkan nantinya ada temuan terkait penjual rokok mobile tadi, silahkan disampaikan ke kami. Tentunya itu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku karena yang berhak menindak adalah dari bea cukai,” pungkasnya.

Sementara itu Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Asri Rahim mengatakan, untuk temuan cukai yang kadaluarsa tersebut tidak termasuk jenis pelanggaran. Terlebih pedagang yang bersangkutan bersedia mengembalikan rokok tersebut ke pabriknya.

“Seharusnya cukai yang tahun 2025 itu sudah dikembalikan ke pabrik. Namun itu bukan pelanggaran, hanya dikembalikan ke pabrik. Mungkin karena untuk Kesehatan, jadi rokok yang lama itu itu rasanya tidak seperti rokok yang baru lagi. Di pita cukai itu tertera tahun pembuatan,” pungkasnya. (Adv-ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *