Hilman Latif Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Haji

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) membantah menerima aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji. Kasus tersebut tengah diusut KPK.

Hilman mengklaim tak ada sepeserpun uang yang ia nikmati.
“Nggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya aja (ke KPK),” kata Hilman Latief usai salat Idul Adha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Hilman mengatakan keluarganya hancur karena kasus ini. Ia menegaskan tak menerima aliran uang apapun terkait perkara ini.

Baca juga  DPR RI Dorong Kemenhaj Cabut Izin KBIHU yang Kavling Tenda Arafah

“Saya udah nggak nanggepin itu, 8 bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya aja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya nggak komentar di media, tapi medianya terus setiap saat. Saya sampai protes lho sama sana, kok bisa sih nama ku kayak gitu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hilman diperiksa penyidik KPK pada Rabu (20/5). Ini merupakan pemeriksaan keduanya usai sebelumnya diperiksa pada September 2025.

Kala itu dia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik. Dia dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca juga  Timwas Ingatkan Petugas Haji Waspadai Potensi Tak Terduga di Puncak Armuzna

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *