Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dua modus yang sering digunakan calon jemaah haji nonprosedural untuk berangkat ke Arab Saudi pada musim haji 2026.
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan visa wisata dan visa kerja guna menghindari pengawasan petugas.
Jerry Prima Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mengatakan, berbagai upaya penyelundupan keberangkatan haji ilegal masih ditemukan meski pengawasan terus diperketat.
Menurutnya, para pelaku umumnya menggunakan skenario yang telah dirancang oleh oknum penyelenggara perjalanan atau travel tidak resmi.
“Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum travel untuk mengelabui petugas,” terang Jerry di Tangerang, Sabtu (30/5/2026).
Modus pertama dilakukan dengan menggunakan visa wisata. Calon jemaah tidak terbang langsung menuju Arab Saudi, melainkan berpura-pura melakukan perjalanan wisata ke sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia atau Singapura.
Dari negara transit tersebut, mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jeddah atau Madinah untuk menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sementara modus kedua memanfaatkan Visa Amil Work atau visa kerja yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Visa yang seharusnya digunakan untuk bekerja secara legal di Arab Saudi itu justru disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji.
Visa Amil Work merupakan dokumen resmi bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Arab Saudi. Pemegang visa tersebut wajib memiliki izin tinggal (iqamah) dan berada di bawah tanggung jawab sponsor atau kafil selama masa kontrak kerja berlangsung.
Jerry menjelaskan, berbagai modus tersebut berhasil terdeteksi berkat penguatan koordinasi antara Imigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta aparat kepolisian.
Selain itu, sistem profiling penumpang yang diterapkan Imigrasi menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini.
“Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan check-in,” ujarnya dilansir dari Antara.
Imigrasi juga mengoperasikan sistem Subject of Interest (SOI) yang mampu mendeteksi calon penumpang yang pernah terlibat atau tercatat dalam upaya keberangkatan haji ilegal pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketika paspor mereka dipindai di konter pemeriksaan, sistem secara otomatis memberikan peringatan kepada petugas sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih mendalam.
Menurut Jerry, setiap kasus yang berhasil dicegah selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Langkah tersebut juga bertujuan mengungkap jaringan travel ilegal yang diduga mengorganisasi keberangkatan jamaah secara nonprosedural.
“Untuk penanganan lanjutan dari hasil pencegahan, seluruhnya sudah kami serahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Data Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 89 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya selama periode 18 April hingga 15 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 40 laki-laki dan 49 perempuan.
Angka itu mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 721 orang.
Menurut Jerry, tren penurunan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji. “Ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin sadar dan mulai menghindari penggunaan jalur-jalur ilegal dalam pelaksanaan ibadah haji,” katanya. (Ym)







