Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengubah jadwal Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula Rabu menjadi Jumat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, perubahan jadwal ini agar selaras dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan Jumat,” kata Khofifah dalam keterangannya, Ahad (31/5/2026).
Sebelumnya, Khofifah menetapkan WFH ASN di lingkungan Pemprov Jatim setiap Rabu sejak 1 April 2026. Alasan tidak dipilih Jumat karena khawatir berujung long weekend.
Perubahan jadwal ini mulai berlaku pada Jumat (5/6/2026) mendatang. Namun, ada beberapa kedinasan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikecualikan. Artinya, sistem kerjanya tetap Work From Office (WFO). Di antaranya, rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bangkesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB agar pelayanan kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.
“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen WFO,” jelasnya. Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Khofifah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan WFH. Ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi ASN. Yakni, dilarang meninggalkan tempat kediaman serta wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Khofifah.
Selain itu, juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH). (Ym)











