Malaikat jadi Sandi Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sandi korupsi atau dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Sandi itu disebut sebagai kode distribusi khusus. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kode tersebut digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil dari dugaan tindak pidana.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/ Kementerian Imipas,” ujar Setyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (4/6).

Baca juga  Bos Travel Hanania Ditangkap Polisi, Tipu Jemaah Umrah

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” sambungnya.

Tindak pidana yang diusut KPK ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Pada periode 2023-2024, Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham (saat ini sudah dipisah jadi tiga kementerian–Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian & Imigrasi Pemasyarakatan).

Setyo mengungkapkan Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra- kini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *