Terungkap, Vendor Motor Listrik BGN Ternyata Tak Punya Diler dan Bengkel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada banyak kejanggalan terhadap perusahaan vendor penyedia motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) saat dipimpin Dadan Hindayana Cs.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pengadan motor listrik untuk BGN itu dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Ia menyebut total ada 21.801 unit kendaraan dengan total nilai yang telah dibayarkan oleh BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp1,035 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).

Baca juga  Bos Travel Hanania Ditangkap Polisi, Tipu Jemaah Umrah

Kendati demikian, Syarief membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan motor listrik karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

Tak hanya itu, kata dia, anggaran pengadaan juga di markup oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” tutur.

Selain itu, pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Syarief mengatakan seluruh barang ini telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN.

Baca juga  KPK Limpahkan Kasus Korupsi Haji Yaqut ke Pengadilan

“Semuanya sudah, sudah terealisasi,” pungkasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *