Kemenhaj Bagikan Tips Terhindar dari Badal Haji Fiktif

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membagikan sejumlah tips kepada masyarakat agar terhindar dari penawaran badal haji fiktif. Hal ini menyusul terungkapnya praktik tercela tersebut pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.

Badal haji merupakan proses pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan kembali.

Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid di Makkah, Arab Saudi, Kamis, (11/6/2026).

Ia mengatakan syarat utama untuk dapat melakukan badal haji adalah pihak pelaksana atau yang membadalhajikan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.

Baca juga  Hotel di Makkah Terbakar, Jemaah Haji Indonesia Aman

Selain itu pembadal haji juga wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi, seperti mengajukan tasreh atau surat izin haji hingga diterbitkannya Kartu Nusuk.

Untuk mendapatkan tasreh haji tersebut, seseorang harus mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta lebih.

“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun.

Harun mengakui saat ini Kemenhaj RI masih membebaskan siapapun untuk dapat meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji.

Hal ini khususnya berlaku bagi masyarakat yang hendak membadalhajikan keluarganya yang tidak termasuk sebagai jamaah haji pada tahun berjalan.

Meskipun demikian ia mengimbau masyarakat untuk tetap kritis mempraktikkan tips yang dianjurkan.

Baca juga  Ada Kendala Teknis Pesawat, Kepulangan Jemaah Haji Debarkasi Kertajati Sempat Tertunda

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan rasionalitas biaya yang ditawarkan, memeriksa reputasi pihak yang memberikan rekomendasi atau pelaksana, serta memastikan biro perjalanan (travel) yang digunakan memiliki izin resmi.

Sementara itu Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata menyatakan ke depan sangat dimungkinkan bagi Kemenhaj untuk menyusun aturan guna mengontrol pelaksanaan badal haji.

Aturan tersebut, kata dia, dapat berupa kewajiban bagi pelaksana badal haji, seperti agen perjalanan atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), untuk membuat laporan resmi.

“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” ujar Rizka.

Khusus bagi jamaah haji di tahun berjalan, kata dia, pemerintah telah memberikan jaminan badal haji bagi jamaah haji yang meninggal dunia di embarkasi, dalam penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Baca juga  Menhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

Pelaksanaan badal haji bagi jamaah haji dengan kondisi tersebut tidak dipungut biaya tambahan. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *