Pemkot dan Pemprov Jatim Buka Layanan Bayar PKB-PBB di CFD

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di car free day (CFD) Taman Bungkul, Ahad (14/6). Layanan ini untuk memudahkan bagi masyarakat, yang ingin melakukan pembayaran PKB dan PBB, di Kota Surabaya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, pelayanan pembayaran PKB dan PBB ini, tidak hanya untuk memudahkan pelayanan, di samping itu juga untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah. “Bagi masyarakat yang biasanya setiap Senin sampai Sabtu bekerja, dia dengan olahraga dan rekreasi di CFD ini, bisa melakukan pembayaran PBB ini. Kami jemput bola, sehingga masyarakat tidak harus ke loket dan ke kantor (Bapenda), untuk melakukan pembayaran PBB maupun PKB,” kata Basari.

Kegiatan ini, lanjut Basari, akan digelar secara rutin setiap Ahad dan berkolaborasi bersama Pemprov Jatim. Adanya kegiatan ini, maka masyarakat akan lebih mudah, untuk melakukan pembayaran. Dengan begitu, lanjut dia, maka target pendapatan daerah Kota Surabaya, akan semakin meningkat ke depannya.

“Tentunya akan semakin meningkat ya, dan semua itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan, meningkatkan infrastruktur, membantu masyarakat yang membutuhkan. Jadi, memang itu dibutuhkan, untuk menjalankan program-program Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Baca juga  Wali Kota Surabaya Minta Investigasi dan Evaluasi Proyek Menyeluruh

Basari menerangkan, program pembayaran PKB dan PBB jemput bola kali ini, pemkot menyediakan dua opsi cara pembayaran, yakni tunai dan non-tunai melalui QRIS, atau debit. Dengan cara itu, maka warga tidak perlu lagi untuk menggunakan uang tunai, untuk melakukan pembayaran.

“Kami sudah mengedukasi mereka (masyarakat) untuk menggunakan non-tunai, kita sudah siapkan mesin EDC dan QRIS. Karena masih ada yang belum familiar dengan digital, maka kami juga menerima pembayaran tunai, bersama Bank Jatim,” terangnya.

Adanya program jemput bola ini, Basari berharap, masyarakat merasa nyaman dan mendapat kemudahan, dalam membayar pajak. “Kami harap juga, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran kewajibannya, karena itu semua untuk menjalankan program Pemerintah Kota Surabaya,” harapnya.

Di samping itu, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan, Muhammad Syaifullah mengatakan, kegiatan ini dilakukan sejalan berlakunya Undang-undang No.1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adanya peraturan tersebut, maka pemungutan PKB dan PBB terdapat Opsen, yang merupakan pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota/Kabupaten se-Indonesia.

Baca juga  Parkir Layanan Non Tunai Meluas hingga Perak dan Stasiun Kota

“Hal ini untuk mengoptimalisasikan penerimaan PKB dan Opsen PKB, yang diterima Pemkot Surabaya, kami berkolaborasi dalam hal pelayanan. Kali ini Pemkot Surabaya melalui Bapenda membuka layanan pembayaran PBB dan kami menghadirkan, Samsat keliling untuk menerima pembayaran pajak tahunan, jadi ketika kami menerima pembayaran PKB tahunan, otomatis Kota Surabaya juga menerima Opsen PKB,” kata Syaifullah.

Rencananya lanjut Syaifullah, program kolaborasi tersebut sudah berjalan dua kali ini di CFD Taman Bungkul. Rencananya, program tersebut akan terus dijalankan, bersama Pemkot Surabaya secara berkala setiap hari Ahad.

“Kami ada empat UPT PPD di Surabaya, nantinya akan dilakukan secara bergilir tiap Ahadnya, untuk melakukan pelayanan di CFD ini. Jadi insyaa Allah ke depan akan terus (berjalan), dan alhamdulillah baru dibuka pagi ini sudah ada sekitar 30 wajib pajak, yang sudah melakukan pembayaran dan antusiasnya cukup tinggi,” ujarnya.

Syaifullah mengimbau kepada masyarakat, bagi yang ingin melakukan pembayaran PKB, bisa segera melakukan pembayaran di kantor pelayanan Samsat terdekat, atau Samsat Keliling di CFD Taman Bungkul. Layanan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

“Pajak kendaraan bisa dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo, tanpa mengubah masa lakunya, dan yang kedua, adanya Undang-undang No.1 tahun 2022, tentang HKPD bahwa ada Opsen yang dipungut untuk diterimakan ke Kabupaten/Kota dan itu tidak mengubah besaran pajaknya. Artinya, sebelum dan sesudah adanya Opsen PKB di Jawa Timur, pajaknya tidak naik,” imbaunya.

Baca juga  Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan

Sedangkan untuk pajak yang dikenakan tarif progresif, lanjut Syaifullah, pembayarannya tidak dikenakan berdasarkan data Kartu Keluarga (KK), akan tetapi telah disesuaikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing. “Sekarang berdasarkan NIK, lebih memudahkan. Sekarang kalau kita atas namakan anak, atau istri itu tidak dikenakan progresif,” jelasnya.

Selain itu, Syaifullah menyebutkan, berdasarkan peraturan tersebut Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan, sudah tidak lagi kenakan, hanya dipungut pajak tahunan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB. “Itu besarannya kalau nggak salah untuk roda dua Rp385 ribu, sedangkan untuk roda empat Rp675 ribu,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, adanya program kolaborasi ini diharapkan, dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Surabaya. “Semoga kehadiran kami di CFD, memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *