Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 resmi dibuka di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Sabtu (20/6/2026) malam. Agenda strategis organisasi tersebut akan berlangsung selama dua hari sebelum ditutup di Bangkalan pada 23 Juni 2026
Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan prosesi pembukaan di kediri, dan penutupan di Bangkalan.
“Prosesi pembukaan Munas dan Konbes yang akan berlangsung selama dua hari, hari Ahad dan Senin. Setelah itu kita akan melakukan penutupan Munas Konbes di Bangkalan pada tanggal 23 Juni,” kata Gus Ipul.
Forum ini membahas banyak hal, mulai soal kebangun, organisasi hingga membahas rancangan regulasi tata kelola pertambangan. Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan pengelolaan usaha pertambangan yang berada di bawah naungan organisasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jam’iyah serta masyarakat.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan pembahasan mengenai tata kelola tambang menjadi salah satu agenda penting dalam Konbes yang digelar menjelang Muktamar NU.
“Salah satu materi yang akan dibahas di dalam Konbes ini adalah rancangan peraturan tentang tata kelola tambang,” ujarnya saat ditemui NU Online di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Amin, kebutuhan akan regulasi tersebut muncul setelah PBNU menerima konsesi tambang batu bara yang saat ini telah melalui proses penataan kelembagaan. Namun, pengelolaannya masih memerlukan landasan aturan yang lebih jelas dan formal di tingkat organisasi.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa PBNU atau Nahdlatul Ulama persisnya mendapatkan konsesi tambang batu bara dan itu sudah dilakukan redesign-nya, tapi belum dilakukan pengaturan secara formal,” katanya.
Karena itu, PBNU memandang perlu menyusun aturan dalam bentuk Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai pedoman pengelolaan konsesi tambang yang dimiliki organisasi.
“Untuk memastikan yang pertama kepemilikan tambang itu adalah betul-betul milik Nahdlatul Ulama, bukan milik perorangan, bukan milik badan usaha apa pun, tapi milik Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
“Yang kedua untuk memastikan bahwa tata kelolanya itu betul-betul sesuai dengan kaidah-kaidah good governance dan good mining governance,” kata Amin.
Ia menambahkan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan dari konsesi tambang harus diarahkan untuk mendukung kepentingan organisasi dan kemaslahatan yang lebih luas.
“Yang ketiga untuk memastikan bahwa pemanfaatan dari hasil konsesi tambang ini sebesar-besarnya untuk kemaslahatan NU, warga NU, dan seluruh masyarakat yang terkait,” ujarnya.(ym)












