Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis, melalui pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas pembuangan khusus, serta penguatan regulasi. Langkah tersebut dilakukan, untuk menekan dampak limbah, terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, tingkat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pada 2024 mencapai 95 persen. Pemantauan dilakukan melalui Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital), yang digunakan untuk mencatat jumlah limbah yang dihasilkan, dikelola, maupun yang masih tersimpan, di tempat penampungan sementara (TPS).

Sekretaris DLH Kota Surabaya Maria Agustin Yuristina mengatakan, aplikasi tersebut menjadi instrumen penting, dalam memantau pengelolaan limbah B3, termasuk limbah medis, yang dihasilkan di Kota Pahlawan.

“Kami di bawah binaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kami memiliki tools, atau alat berdasarkan data aplikasi SPEED. Di situ bisa kita melihat berapa data sampah medis dan non-medis, yang dihasilkan, berapa yang dikelola persentasenya,” kata Maria, Sabtu (20/6).

Ia menjabarkan data yang tercatat dalam aplikasi SPEED, menunjukkan total limbah B3 yang masuk sepanjang 2024 mencapai 1.011 ton. Dari jumlah itu, sebanyak 965 ton telah dikelola, sedangkan 46 ton masih tersimpan di TPS.

Baca juga  Strategi Pemkot dan PA Surabaya Cegah Pernikahan Dini

“Terkait aplikasi dalam SPED itu terdata kalau tahun 2024 limbah, yang dihasilkan atau masuk sampai 1.011 ton. Yang dikelola 965 ton, yang disimpan di TPS 46 ton. Jadi persentase yang terkelola, sudah mencapai 95%,” ujarnya.

Maria menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan, pengelolaan limbah B3 di Surabaya berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah pihak yang belum mampu mengelola limbah, secara mandiri sehingga tingkat pengelolaan, belum dapat mencapai 100 persen.

“Karena masih ada pihak-pihak yang masih luput, dari edukasi kami atau pihak-pihak tersebut sudah teredukasi oleh kami, hanya kebetulan ada ketidakmampuan di mereka, karena itu mereka belum melakukan pengelolaan limbah B3 ini, secara mandiri,” tuturnya.

Menurut dia, limbah B3 merupakan limbah hasil, kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah medis. Limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan, apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.

“Nah bahan berbahaya atau beracun itu arahnya ke mana? Arahnya adalah bahan yang ke depannya, bisa memberikan dampak negatif serta membahayakan, merusak dan mencemari bukan hanya lingkungan, tapi juga bahaya bagi kita manusia dan khususnya kesehatan kita,” jelasnya.

Untuk mendukung pengelolaan sampah medis rumah tangga, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO), yang telah diterapkan secara nasional. Melalui program tersebut, masyarakat dapat membuang limbah obat dan sampah medis tertentu, di fasilitas kesehatan yang telah menyediakan, sarana penampungan khusus. “Gerakan ABSO itu sudah dikenalkan secara nasional, di semua fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tuturnya.

Baca juga  Pemkot dan Pemprov Jatim Buka Layanan Bayar PKB-PBB di CFD

Maria mengatakan, saat ini terdapat 87 titik dropbox sampah medis, yang tersebar di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek dan klinik. “Ada apotek-apotek, beberapa tempat fasilitas kesehatan, tingkat satu lainnya mereka sudah berkampanye mengenai gerakan tersebut. Dan di lokasi-lokasi tersebut sudah menyediakan dropbox, untuk tempat pembuangan sampah medis,” katanya.

Selain itu, Maria menuturkan, sebagian besar gerai Kimia Farma dan sejumlah fasilitas kesehatan lainnya, juga telah menyediakan fasilitas tersebut, untuk mendukung gerakan ABSO.

“Kalau untuk dropbox sampah medis kita ada di 87 titik, fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hampir semua Kimia Farma itu sudah menyediakan dropbox, untuk gerakan Ayo Buang Sampah Obat, Dan juga di fasilitas kesehatan lain (apotek) itu, juga sudah banyak menyediakan dropbox tersebut,” ujar Maria.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota, yang mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah B3 dan medis. Aturan tersebut menegaskan, tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah.

Baca juga  Wali Kota Eri Ajak Jagal Bersinergi di RPH Tambak Osowilangun

“Di situ jelas menyebutkan bahwa pengelolaan sampah khususnya B3 dan medis, menjadi kewajiban dari yang menghasilkan sampah. Dalam hal ini adalah pelaku-pelaku usaha, atau pelaku kegiatan terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga terus mendorong pengurangan sampah nonmedis, melalui program penggunaan popok kain pakai ulang, sebagai pengganti popok sekali pakai. Inovasi tersebut menjadi salah satu program lingkungan, yang mengantarkan Surabaya meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.

“Alhamdulillah Surabaya kemarin khususnya Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, mendapat penghargaan Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge. Ini adalah penghargaan skala internasional, yang diberikan kepada kepala daerah yang konsen, terhadap pengelolaan lingkungan,” kata Maria.

Ia berharap berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam memilah sampah sejak dari rumah. Terutama, kata dia, sampah medis rumah tangga yang memerlukan penanganan khusus, agar tidak mencemari lingkungan, maupun membahayakan kesehatan.

“Yang paling utama adalah kita sudah memilah dari sumbernya, supaya tidak membahayakan dan mencemari lingkungan. Kalau untuk sampah yang non-medis, seperti biasa tetap wajib pilah dan buang ke TPS hanya residunya saja,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *