Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026.
Agenda tersebut menjadi forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar yang membahas isu keagamaan, kebijakan organisasi, hingga respons terhadap regulasi negara.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU merupakan dua forum berbeda yang kerap digelar bersamaan untuk efisiensi waktu, namun tetap memiliki fungsi dan kewenangan yang terpisah dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.
Sekretaris Organizing Committee Munas Konbes NU 2026, H Amin Said Husni, menegaskan perbedaan kedua forum tersebut dalam konferensi pers.
“Munas Konbes ini sebetulnya dua permusyawaratan berbeda dan terpisah, satu level di bawah muktamar,” kata H Amin Said Husni, Sekretaris Organizing Committee Munas Konbes NU 2026, di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/6/2026).
Munas diikuti utusan syuriyah PWNU se-Indonesia, sementara Konbes diikuti pengurus tanfidziyah PWNU se-Indonesia.
Total terdapat 38 PWNU se-Indonesia yang masing-masing mengirimkan enam delegasi, terbagi untuk dua forum tersebut.
Munas Alim Ulama membahas persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, mencakup isu aktual, tematik, hingga respons terhadap regulasi negara.
Wakil Ketua Umum PBNU itu menegaskan ruang lingkup kajian Munas:
“Ada, sedang, atau sepatutnya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Umum PBNU itu.
Pembahasan Munas mencakup bahtsul masail waqi’iyah (kasus aktual), maudhu’iyah (tematik), dan qanuniyah (respons regulasi).
Berbeda dengan Munas, Konbes NU berfokus pada evaluasi pelaksanaan keputusan muktamar, perkembangan organisasi, serta penguatan peran sosial-keagamaan NU.
Konbes juga berwenang menetapkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) di bawah AD/ART, dengan pembahasan melalui komisi organisasi, program kerja, dan rekomendasi. Bg









