Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen untuk Pengemudi Ojol

Aplikator ojek online Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan masing-masing perusahaan dan akan berlaku untuk layanan ojek online roda dua di platform mereka.

Presiden unit bisnis On-Demand Services GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan kebijakan tersebut mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Ia menyebut langkah itu sejalan dengan penyampaian Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol pada peringatan ‘May Day’ atau Hari Buruh.

Catherine menyampaikan Gojek akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen efektif pada 1 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang dikenal sebagai GoRide.

Baca juga  Anggota DPR RI Setuju Motor Listrik MBG Dihibahkan untuk Guru Honorer

“Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini, jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026. GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujarnya dalam konferensi pers pimpinan DPR RI terkait transportasi online, di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa, (23/6/2026).

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan bahwa Grab juga akan menerapkan komisi 8 persen. Kebijakan tersebut berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua Grab yang dikenal sebagai GrabBike.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

Baca juga  Bos PLN Dipanggil Prabowo, Minta Maaf Karena 2 Pembangkit Listrik Alami Gangguan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur perlindungan pengemudi ojek online sekaligus pembagian pendapatan yang lebih besar bagi mitra pengemudi. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *