Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, Kankemenag Sumenep dinyatakan lolos dalam Penilaian Zona Integritas Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Prestasi tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor R.513/IJ/PS 00/06/2026, tentang Laporan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2026.
Dengan prestasi ini, Kemenag Sumenep dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
H. Abdul Wasid, Kepala Kemenag Sumenep menegaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan prestasi yang baru didapatkannya tersebut. Sebab, untuk lolos penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini bukanlah hal mudah. Butuh upaya dan kerja keras semua pihak, mulai dari internal Kantor Kementerian Agama maupun instansi dibawahnya, Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi, ini bukan prestasi saya pribadi sebagai kepala Kantor, melainkan prestasi kita semua yang bekerja di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep,” terang H. Abdul Wasid, saat menyampaikan Pengarahan dalam acara Peaceful Muharram 1448 H, PD. IPARI Sumenep.
Oleh karena itu, lanjut Abdul Wasid, saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh ASN yang bekerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Sumenep, yang telah berjuang keras membangun Zona Integritas.
“Keberhasilan kita membangun Zona Integritas ini, setidaknya karena komitmen yang kita perjuangkan selama ini, yaitu komitmen dalam menjaga Kedisiplinan, Tanggungjawab, dan Layanan No Pungli No Gratifikasi”. Tegas Abdul Wasid.
Ia pun mendorong agar seluruh ASN Penyuluh Agama terus meningkatkan kompetensi dan kinerja sesuai tugas dan fungsinya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. KUR
Lolos Penilaian Menuju WBK, Kepala Kemenag Sumenep Ungkap Kunci Membangun Zona Integritas









