Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Ponorogo Divonis 6 Tahun

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” tegas Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan.

Made mengatakan, jika denda Rp300 juta itu tak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sugiri akan disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda tersebut. Lalu bila harta benda tak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca juga  Gus Yaqut Sebut Tambahan 20 Ribu Kuota Haji 2024 Atas Perintah Jokowi

Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjutnya.

Apabila tak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga  Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Bantah Terima Fee

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim mengingatkan hak-hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

“Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum,” kata Made. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *