PKS Dukung Perpres Anti LGBT

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang mengatur berbagai bentuk ancaman non-militer negara.

Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf menyebut paham paham pro lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang dianggap ancaman non-militer dalam Perpres tersebut bertentangan dengan Pancasila, pada sila pertama dan kedua.

Menurut Al Muzammil, tak ada agama apapun di Indonesia yang melegalkan praktik LGBTQ.

“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” kata Al Muzammil dalam keterangannya, Senin (6/7).

Baca juga  KPPU - MUI Perkuat Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM Serta Persaingan Usaha Sektor Syariah

Dia berpandangan, kampanye anti-LGBTQ juga sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.

Menurut Al Muzammil, PKS telah bersikap tegas untuk menolak kampanye LGBTQ sebagai gerakan dunia, termasuk di dalamnya paham seks bebas. PKS, lanjut dia, tak akan menormalisasi kampanye tersebut di ruang publik dan legislasi.

“Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Al Muzammil menyebut partainya juga akan menginstruksikan seluruh kadernya, terutama di jajaran eksekutif di daerah untuk mengimplementasikan Perpres 111, lewat peraturan daerah.

“Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” katanya. Bg

Baca juga  Gelar Sekolah Dakwah,MUI Sumenep Dorong Kemasan Dakwah Relevan Bagi Generasi Z

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *